Kemenag Menyapa Hadir di Bahuluangg

Bahuluangg (Humas Selayar) Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar sedang  berupaya membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar menggagas sebuah inovasi yaitu Program Kemenag Menyapa. Program yang sudah dilaksanakan di beberapa tempat ini menjadi salah satu agenda dalam kegiatan kunjungan Wisata Religi ke Desa Khusus Bahuluangg Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar pada Sabtu, (11/11/2023).

Program Kemenag Menyapa tersebut bertujuan untuk menjawab persoalan-persoalan keagamaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bertemu dan bersilaturahmi antara Kemenag Selayar dan Pemerintah Desa serta masyarakat setempat. Kegiatan Kemenag Menyapa kali ini dilaksanakan di aula kantor Desa Khusus Bahuluangg dan dipandu langsung oleh Kakankemenag Kepulauan Selayar, H. Nur Aswar Badulu. Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Desa bersama Sekertaris Desa, Ketua BPD,  Kepala Dusun, Imam Dusun, tokoh masyarakat dan tokoh wanita, juga turut dihadiri oleh Ketua Darma Wanita Persatuan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA dan Penyuluh Agama dalam lingkup Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar.

Dalam kegiatan tersebut, Kakankemenag menyampaikan sosialisasi terkait hal-hal yang mempunyai regulasi baru seperti regulasi yang mengatur tentang batas usia nikah dengan adanya  Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. “Saat ini kita tidak bisa lagi seenaknya menikahkan anak yang usianya belum cukup 19 tahun. Bukannya kami mau mempersulit masyarakat, hanya saja sudah ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Kami hanya menjalankan aturan” jelasnya.

Selain masalah pernikahan, H. Nur Aswar Badulu juga menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan ibadah haji. Salah satunya beliau menegaskan adanya aturan tentang persyaratan tambahan bagi setiap calon jemaah haji yang akan berangkat yaitu istithaah kesehatan. “Sekarang ini ada aturan bagi calon Jemaah haji, yaitu istithaah kesehatan. Jadi meskipun calon Jemaah haji sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), tetapi tidak memiliki kemampuan dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan, tetap tidak dapat diberangkatkan.” tegasnya.

Kegiatan Kemenag Menyapa yang dilaksanakan setelah sholat Dzuhur tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Masyarakat terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan yang baru pertama kalinya diadakan di Desa Khsusus Bahuluangg. Mereka berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan kembali di masa-masa yang akan datang. (Sy)