F.A.Q

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Pengajukan permohonan ditempel materai 10.000
    2. Fotokopi akta kematian
    3. Asli bukti setoran awal bipih dan atau setoran lunas
    4. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan
    5. Asli surat pernyataan tanggungjawab mutlak
    6. Fotokopi KTP penerima pelimpahan
    7. Fotokopi KK penerima pelimpahan
    8. Fotokopi akta nikah/akta lahir penerimapelimpahan.
    9. Fotokopi tabungan haji an. Penerima pelimpahan di bank yang sama
    10. Foto Haji

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Pengajukan Permohonan ditempel materai 10.000
    2. Fotokopi Akta Kematian
    3. Surat Keterangan Waris dari Desa bermaterai 10.000
    4. Surat Keterangan Kuasa Waris
    5. Fotokopi KTP semua ahli waris termasuk kuasa waris
    6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kuasa waris.
    7. Bukti asli setoran awal BPIH dan atau Setoran Lunas
    8. Bukti transfer setoran awal BPIH
    9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
    10. Fotokopi buku tabungan Jemaah
    11. Fotocopi buku tabungan ahli waris (pemohon)di bank syariah yang sama

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan Rekomendasi untukPengesahan Kantor Cabang PPIU ditujukankepada Kepala Kantor Kemenag Kab / Kota yang ditandatangani oleh Pimpinan PPIU dan stampel perusahaan; (Asli)
    2. Salinan akte notaris pembentukan Kantor Cabang
    3. Salinan keputusan izin operasional PPIU
    4. Surat Keterangan Domisili Kantor Cabang
    5. Daftar Riwayat Hidup, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan Kantor Cabang
    6. Susunan pengurus Kantor Cabang yangdisahkan oleh Pimpinan PPIU
    7. Surat pernyataan di atas materai tentang integritas dan komitmen penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai format yang ditentukan dalam lampiran III Surat Keputusan Dirjen PHU Nomor 338 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan, dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan Rekomendasi untuk Permohonan Rekomendasi Pendirian PPIU ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab / Kota yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stampel perusahaan; (Asli)
    2. Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    3. Kartu Tanda Penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum dalam akta notaris perseroan terbatas merupakan warga negara Indonesia yang beragama Islam;
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang membuktikan bahwa pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
    5. Memiliki kantor pelayanan yang dibuktikan dengan: Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari pemerintah daerah dan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris;
    6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
    7. Telah beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan Laporan Kegiatan Usaha;
    8. sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku;
    9. Laporan Keuangan Perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
    10. Surat keterangan fiskal dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
    11. Surat jaminan dalam bentuk deposito / bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    2. Fokopi KTP
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah/Akta Nikah

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    2. Fokopi KTP
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah/Akta Nikah

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan KBIHU
    2. Fotokopi KTP
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah/Akta Nikah

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan Arah Kiblat
    2. Surat pernyataan Persetujuan dan Belum Pernah Mendapatkan Pengukuran Arah kiblat dari pihak lain
    3. Denah Lokasi yang akan Diukur Arah Kiblatnya

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan Data Pernikahanitujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar
    2. Surat pernyataan keaslian dokumen

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. surat Permohonan Pembaca Doa ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Selayar diketahui oleh lurah/kepala desa
    2. Susunan Pengurus dan KTP Pengurus
    3. Daftar nama-nama Jamaah, dan minimal 15 KTP Jamaah
    4. Surat Pernyataan Pengurus yang menerangkan bahwa majelis taklim tersebut benar benar ada dan diketahui oleh Lurah Desa setempat
    5. Surat Rekomendasi dari kepala KUA Kecamatan
    6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Majelis Taklim yang dibuat oleh Pengurus dan disyahkan oleh pemerintah desa/lurah
    7. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim lama
    2. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Checklist Usulan BOP RA
    2. Surat Permohonan Pencairan Dana
    3. Surat Pernyataan Kebenaran Data Rekening Bank dilampiri fotocopy nomor rekening bank
    4. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA
    5. Rencana Kegiatan dan Anggaran RA (RKARA)
    6. Kwitansi
    7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
    8. Surat Pernyataan Jumlah Siswa
    9. Ijin Operasional Madrasah
    10. BAP EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran
    11. Surat Pernyataan Tanggung JawabBelanja (SPTJB) khusus untuk semester 2 Periode Juli-Desember
    12. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Biodata
    2. Laporan Kinerja Harian Tiap Bulan
    3. Presensi Ropeg Tiap Bulan
    4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    5. KGB Terakhir
    6. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Biodata Peserta
    2. Asli cetak SKBK (S29e) per semester
    3. Asli Cetak SKMT (S29a/b), Lampiran S29/b, S29d per semester
    4. Asli Dispensasi Kelayakan bagi yang mengusulkan
    5. Asli Cetak SKAKPT (S39c) per bulan
    6. Daftar Hadir Simpatika (S35) per bulan
    7. Presensi Ropeg per bulan
    8. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) per bulan
    9. Fc. Kartu Digital GTK per semester
    10. Asli Cetak NRG (26e) per semester
    11. Sertifikat Pendidik per semester
    12. SK Pembagian Tugas per semester
    13. Jadwal Pembagian Tugas Simpatika per semester
    14. Fc. Kenaikan Pangkat Terakhir
    15. Fc. KGB Terakhir
    16. Penilaian Kinerja per bulan
    17. Fc. Rekening BSI
    18. Surat Ijin Cuti (kalau cuti)
    19. Surat Pernyataan Bermaterai
    20. Capaian Kinerja Per Bulan

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan dari RA/Madrasah
    2. Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk madrasah dan Rencana Anggaran Kegiatan RA (RKARA) untuk RA

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Rekomendasi Pindah Sekolah dari Madrasah Asal
    2. Surat Keterangan Diterima dari Madrasah/Sekolah yang dituju

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan Pendaftaran
    2. Profil Lembaga
    3. Akta notaris penyelenggara
    4. SK Struktur organisasi penyelenggara
    5. KTP pengurus LPQ (Kepala, Guru, Tendik)
    6. Daftar santri minimal 15 santri
    7. Daftar ustadz/ustadzah
    8. Kurikulum dan Jadwal pembelajaran
    9. Surat keterangan domisili dari desa
    10. Surat rekomendasi dari KUA
    11. Foto kegiatan
    12. Foto sarana dan prasarana pembelajaran

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ
    2. Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ Lengkap
    3. NPWP Lembaga/Yayasan
    4. Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham
    5. Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, Madin dan LPQ yang telah terdaftar dan aktif
    6. Foto/screenshot Data Pondok Pesantren, Madin dan LPQ telah aktif pada Aplikasi Data EMIS
    7. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Struktur Organisasi Pesantren
    2. Data Tenaga Pendidik
    3. Data Tenaga Kependidikan
    4. Data santri mukim minimal 15 santri
    5. Data Kurikulum
    6. Data Kitab Kuning
    7. Jadwal pembelajaran pesantren
    8. Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren
    9. Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Setia Kepada NKRI
    10. Asli Surat Keterangan Domisili Kelurahan/Desa
    11. Salinan Akta Notaris Yayasan/Lembaga
    12. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum yayasan/lembaga
    13. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan
    14. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan pesantren
    15. Bukti lulus pesantren pimpinan pesantren
    16. Salinan Bukti Kepemilikan Tanah Milik atau Wakaf
    17. Dokumentasi Papan Nama Pesantren
    18. Dokumentasi Asrama
    19. Doumentasi Masjid/Mushalla
    20. Dokumentasi ruang belajar
    21. Dokumentasi Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning
    22. Dokumentasi Denah Pesantren
    23. Dokumentasi Dapur
    24. Dokumentasi MC

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat permohonan pindah sekolah dari PKPPS
    2. Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal
    3. Surat Keterangan/ Formasi kelas dari Sekolah yang akan dituju
    4. Fotokopi rapor semester terakhir

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat permohonan pendaftaran MDT
    2. Daftar Pengelola
    3. Daftar santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang
    4. Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah
    5. Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan
    6. Surat rekomendasi dari KUA (Kantor UrusanAgama) setempat
    7. Jadwal pembelajaran MDT minimal 18 jam/minggu dengan materi pokok (Bahasa Arab ,Fiqh ibadah, Al Quran dan Al Hadits, Aqidah Akhlak, Tarikh Islam)
    8. Susunan Pengurus MDT
    9. KTP pengurus harian
    10. Dokumentasi sarana pembelajaran (ruangan dan alat pembelajaran)
    11. Akta notaris (tidak wajib)
    12. NPWP (tidak wajib)
    13. Foto kegiatan

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan yang memuat alasan pindah wilayah kerja
    2. Surat persetujuan pindah dari pimpinan Satker Asal.
    3. Surat pernyataan persetujuan pindah dari unit penerima
    4. SKP dan PPKP 2 Tahun terakhir
    5. KARPEG/KPE
    6. Ijazah terakhir
    7. Sertifikat guru profesional untuk guru
    8. SK Kenaikan pangkat terakhir
    9. SK CPNS
    10. SK PNS

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Kegiatan yang akan dilaksanakan

  • Datang ke PTSP Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar atau mengunjungi link berikut PTPS Online SIPRIMA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan Rekomendasi
    2. AD/ART Organisasi
    3. Akta Pendirian dari notaris
    4. Susunan pengurus beserta KTP
    5. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang diketahui oleh minimal pemerintah tingkat desa/lurah
    6. Rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)/ Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)/Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI)/Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)/Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) tingkat Kabupaten