Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar

Tugas dan Fungsi PokokKantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada saat berlakunya KEPPRES N0. 44 tahun 1974 adalah ; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, sesuai dengan kebijakan Menteri Agama.

Merumuskan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang agama kepada masyarakat. Membina penyelenggaraan pemberian bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dibidang bimbingan masyarakat Islam, bimbingan masyarakat (Kristen), Protestan, bimbingan masyarakat Katolik, bimbingan masyarakat budha dan Hindu dan dibidang urusan haji. Mempersiapkan dan meyajikan informasi yang meyangkut pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Memelihara hubungan yang serasi antara semua instansi vertikal Kementerian lainnya Kabupaten.Kota yang bersangkutan.

Memelihara hubungan serasi antara Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pemerintah Daerah. Sebagai Wakil Kementerian Agama di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan menjadi saluran hubungan Kementerian Agama dengan Bupati Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan. Selanjutnya keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 ini khusus yang mengatur tentang Kementerian Agama Kabupaten/kota hanya berlaku sampai tanggal 23 Mei 1981, kemudian pengaturan ini lebih lanjut diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Agama Yaitu Keputusan Menteri Agama No. 45 Tahun 1981. Sedang susunan organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan masih tetap berlaku dan termasuk bagian yang tak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975. Dimana Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota membawahi; Sub Bagian Tata Usaha dan Sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi di antara 9 (sembilan) Seksi Seksi Urusan Agama Islam, Seksi Penerangan Agama Islam, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Perguruan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Kelembagaan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat (Kristen) protestan, Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik, dan Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu. Ditambah dengan Penyelenggara Bimbingan yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan diantaranya ada 5(lima) yakni Penyelenggara Bimbingan Urusan Haji, Penyelenggara Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan, Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Katolik, Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Budha

Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah terdapat perubahan-perubahan kebijakan di bidang di bidang penataan kelembagaan pemerintah. Hal ini terkait dengan penerapan otonomi daerah, termasuk perubahan kebijakan di bidang kewenangan pengelolaan kekayaan alam. Kemudian hal ini bersinergis dengan Keputusan presiden No. 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan tata Kerja Kementerian, dalam pasal 45 ditetapkan bahwa Kementerian Agama mempunyai tugas“membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagai tugas pemerintah di bidang keagamaan”. Sejalan dengan KEPPRES RI N0. 49 tahun 2002 tentang kedudukan, fungsi susunan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten / kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota mempunyai Fungsi :

Perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan umum dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten/kota Pembinaan pelayanan dan bimbingan, masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan mesjid, serta urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu dan Budha sesuai peraturan Perundang-undangan. Pelaksanaan Kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama. Pengkoordinasikan perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.