Gelar Binsik Gabungan, Kasi Penmad Kemenag Selayar Bawa Materi Hak dan Kewajiban Jamaah Haji

Benteng (Humas Selayar) Sebagai upaya peningkatan pengetahuan Jamaah Calon Haji (CJH) Kepulauan Selayar, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Selayar, H. Firman turut memberikan materi bimbingan manasik haji gabungan 8 (delapan) Kecamatan. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari berturut-turut dimulai tanggal 22 hingga 24 April di Aula Kantor Kementerian Agama Selayar.

Adapun 8 Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Bontoharu, Bontomatene, Bonyomanai, Buki, Bontosikuyu, Takabonerate, Pasimasunggu Timur, dan Pasimarannu. Dengan jumlah cjh yang hadir sebanyak 51 orang. 

Dalam penyampaian materinya, Kasi Pendmad menyampaikan penjelasan terkait Hak dan Kewajiban Jamaah Haji.

Beliau menyebutkan bahwa terdapat beberapa hak yang akan diberikan kepada Jemaah Haji, antara lain seperti hak atas pembimbingan manasik haji, pelayanan yang memadai baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Sementara itu, kewajiban jemaah calon haji adalah untuk mengikuti segala aturan dan ketentuan ibadah haji.

"Hak jemaah berikutnya adalah mendapat perlindungan sebagai jamaah haji Indonesia, pelayanan akomodasi, konsumsi dan kesehatan serta mendapat asuransi jiwa sesuai dengan syariat" jelas Firman.

Selain hak dan kewajiban jemaah haji, Firman juga menjelaskan tentang akhlak jemaah dan budaya Arab Saudi sehingga jamaah dapat mengetahui apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan di Arab Saudi. Usai memberikan materi beliau berharap sebelum diberangkatkan, jamaah dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani agar saat melaksanakan ibadah tidak terkendala kesehatan.

Beliau juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan baik dalam kegiatan ini, sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan.  (na)